Keamanan Siber Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Saat ini, internet tidak bisa kita lepaskan dari kehidupan sehari sehari.  Mulai dari untuk kepentingan pribadi, bisnis maupun organisasi. Internet digunakan untuk mencari informasi, berkomunikasi, berjualan, mencari pekerjaan dan juga mencari hiburan. Perkembangan teknologi internet memunculkan aktivitas yang berbasis elektronik seperti e-mail, e-learning, e-commerce, e-banking, e-goverment dan masih banyak lainnya. PTLR juga sudah menggunakan sistem administrasi online pada layanan jasa pengelolaan limbah radioaktif yang disebut eLIRA untuk melayani pelanggannya.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah  penggunaan internet untuk tujuan-tujuan tersebut aman?

Seringkali kita mendapatkan beragam informasi yang memberitakan berbagai kerugian yang ditanggung pengguna internet. Rekening yang dibobol orang tak dikenal, orang dipenjara akibat postingannya di media sosial, email seseorang mengirim virus komputer dengan sendirinya, akun medsos dibajak orang dan dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi, menerima email yang berisi tawaran menyesatkan dan lain sebagainya. .

Menurut Rendy Maulana, Ceo PT Qwords Company International, permasalahan keamanan di internet (cyber security) dapat dikategorikan menjadi  password, trojan horse, malware, hacker, virus, data privacy dan social engineering.

Hal tersebut disampaikan pada acara Bimtek Kesadaran Keamanan Informasi di PSTNT Batan Bandung , 4 dan 5 Juli 2019.  Selain Rendy,  nara sumber lainnya berasal dari PPIKSN yang mempunyai tupoksi salah satunya melaksanakan pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer dan komunikasi data.

Apa yang harus kita lakukan untuk mengurangi resiko dari kejahatan siber?

Lebih lanjut Rendy menjelaskan bahwa yang bisa kita lakukan adalah hanya mengurangi resiko bukan menghilangkan sama sekali resiko tersebut. Langkah yang bisa ditempuh pengguna internet antaralain waspada terhadap email scam (email penipuan yang bertujuan untuk mencari keuntungan), memasang firewall, hindari penggunaan wifi publik, batasi aplikasi untuk akses kamera dan lokasi, serta perbaharui password berkala.

Nara sumber yang lain memaparkan Keamanan Jaringan Komputer dalam Kegiatan Manajemen di Batan, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komputasi Batan, Ancaman Keamanan Siber, Peralatan Pengaman Siber, Mitigasi Resiko Siber, dan Penataan Surat Elektronik. 

Terutama terkait dengan penggunaan surat elektronik (email), Sekretaris Utama Batan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Surat Elektronik di Lingkungan Batan pada 1 Februari 2019. Maksud dari SE tersebut adalah agar pegawai dapat menggunakan email secara bijak sesuai peruntukannya. SE berisi uraian tentang tanggung jawab dan larangan penggunaan, kewenangan pengelola, penataan surat elektronik dan sanksi terhadap pelanggaran.

Larangan yang disebutkan antara lain mengirim dan/atau mempublikasikan surat elektronik yang berisikan ancaman, penghinaan atau pencemaran nama baik orang lain, menggunakan fasilitas “Ingat Kata Sandi” (Remember Password) dalam mengakses surat elektronik, menuliskan kata sandi dimanapun, dan lainnya. Untuk menghindari kebocoran password surat elektronik, dalam SE tersebut juga dijelaskan kriteria kata sandi (password) yang baik, misalnya saja terdiri minimal 8  karakter dengan kombinasi, bukan merupakan kata atau akronim dari data pribadi (nama, tanggal lahir, alamat rumah, dll), serta menggubah kata sandi secara berkala.

Keamanan Siber bukan saja hanya menjadi tanggung jawab pengelola jaringan internet (admin) namun juga para pengguna. Apakah anda sudah berpartisipasi dalam menjaga kemanan siber di Batan? Jika belum, mulailah dari sekarang. (irsan)